TOBOALI – Sebanyak 3.863 warga Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mendapati kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pusat hingga Februari 2026. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin dan aman, terutama untuk kondisi medis yang mendesak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Nasrullah, membenarkan adanya penonaktifan ribuan peserta PBI JKN ini. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional. Namun, pemerintah daerah menghadapi kendala signifikan karena belum menerima data rinci, seperti nama dan alamat, dari pemerintah pusat terkait identitas warga yang dinonaktifkan. Kondisi ini menyulitkan proses penelusuran dan verifikasi langsung terhadap masyarakat terdampak.
Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan. Layanan untuk penyakit berat seperti rawat inap, cuci darah, operasi katarak, hingga layanan rutin lainnya akan tetap diberikan seperti biasa. Masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dan membutuhkan penanganan kesehatan secara intensif diimbau untuk segera melapor ke rumah sakit atau Kantor Dinas Sosial setempat.
Nasrullah membeberkan bahwa surat rujukan atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke Dinas Sosial sebagai dasar pengajuan reaktivasi kepesertaan PBI JKN. Proses ini selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya mengajukan penambahan kuota PBI JKN kepada Kementerian Sosial. Pada Januari 2026, usulan penambahan kuota sebanyak 2.197 peserta telah disetujui, sehingga total kuota PBI JKN di Bangka Selatan mencapai 35.232 orang hingga Februari 2026. Dinas Kesehatan Bangka Selatan juga berencana mengusulkan penambahan anggaran pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2026 untuk menutupi potensi kekurangan anggaran BPJS.
Secara nasional, penonaktifan jutaan peserta PBI JKN ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bukan merupakan pengurangan kuota. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih berhak menerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai daerah karena minimnya sosialisasi, menyebabkan banyak pasien, terutama dengan penyakit kronis, terkejut saat hendak mengakses layanan kesehatan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menekankan bahwa penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mendesak pemerintah untuk membuka data rinci sebaran peserta terdampak agar perlindungan layanan kesehatan tetap terjamin.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap terjaga di tengah proses penyesuaian data kepesertaan PBI JKN secara nasional.
Leave a Comment