Pemerintah Pusat Nonaktifkan 3.863 PBI JKN di Bangka Selatan, Pemda Jamin Layanan Kesehatan

admin

TOBOALI – Sebanyak 3.863 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan penonaktifan ini berlaku secara nasional sejak 1 Februari 2026 dan merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data penerima bantuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Nasrullah, membenarkan adanya penonaktifan ribuan warganya tersebut. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, khususnya untuk kebutuhan medis yang mendesak dan berkelanjutan.

Pemutakhiran Data Nasional Jadi Alasan

Penonaktifan massal peserta PBI JKN ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat negara untuk memastikan perlindungan sosial berjalan berdasarkan data yang akurat dan bantuan tepat sasaran. Secara nasional, diperkirakan ada sekitar 11 juta hingga 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.

Mensos Yusuf menyatakan, pemutakhiran data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran, di mana jutaan jiwa pada desil 6 hingga 10 (kelompok masyarakat yang dianggap mampu) masih tercatat sebagai penerima PBI JKN, sementara jutaan lainnya pada desil 1 hingga 5 (kelompok paling miskin) belum terjangkau. “Pemutakhiran adalah mandat negara, dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” ujar Mensos Yusuf.

Kendala Data dan Jaminan Layanan di Bangka Selatan

Di Bangka Selatan, Nasrullah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum menerima data rinci ‘by name by address’ terkait identitas warga yang dinonaktifkan. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran dan verifikasi langsung terhadap masyarakat terdampak. “Memang kami tidak mengetahui siapa saja masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan PBI JKN oleh pemerintah pusat,” jelas Nasrullah.

Meski demikian, Pemkab Bangka Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengecekan lapangan. Pemerintah daerah memastikan bahwa layanan kesehatan, termasuk rawat inap, cuci darah, operasi katarak, hingga layanan rutin lainnya, akan tetap diberikan seperti biasa. “Pelayanan kesehatan tetap diprioritaskan meskipun proses administratif masih berlangsung,” tambah Nasrullah.

Sebelumnya, pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengusulkan penambahan kuota PBI JKN sebanyak 2.197 peserta, yang kemudian disetujui, sehingga total kuota PBI JKN di Bangka Selatan mencapai 35.232 orang. Selain itu, 3.527 peserta PBI JKN juga telah dialihkan ke skema Penerima Bantuan Daerah Pemerintah Daerah (PDP Pemda). Pemda akan terus berupaya mengajukan penambahan kuota kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) guna mendukung Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.

Sorotan Ombudsman dan Proses Reaktivasi

Penonaktifan PBI JKN secara nasional juga mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Di Provinsi Bangka Belitung secara keseluruhan, tercatat 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan.

“Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi. Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut,” tegas Kgs. Chris Fither, Rabu (11/2/2026). Ombudsman juga menyoroti bahwa banyak warga miskin baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan, menimbulkan kekisruhan dan potensi krisis layanan.

Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih merasa layak menerima bantuan, proses reaktivasi dapat dilakukan. Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat, yang kemudian akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk verifikasi ulang. Setelah diverifikasi dan memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment

Google