Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Persebaya Surabaya. Kali ini, tim berjuluk Bajul Ijo tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta menyusul pelanggaran regulasi terkait penggunaan kartu identitas oleh sejumlah ofisial tim. Keputusan ini diambil dalam sidang Komdis PSSI pada Kamis, 15 Januari 2026.
Detail Pelanggaran dalam Laga Kontra Malut United
Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi ini terjadi saat Persebaya melakoni pertandingan BRI Super League 2025/2026 melawan Malut United FC pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam laga tersebut, beberapa ofisial tim Persebaya kedapatan berada di area ofisial tanpa mengenakan kartu identitas resmi.
Komdis PSSI menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dalam salinan putusan Komdis PSSI yang dirilis Senin, 9 Februari 2026, disebutkan, “Atas pelanggaran itu, Komdis PSSI memutuskan Persebaya harus membayar denda Rp 50 juta.”
Rentetan Sanksi Disipliner Persebaya
Denda Rp 50 juta ini menambah panjang daftar sanksi yang diterima Persebaya dari Komdis PSSI dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Persebaya juga pernah didenda Rp 50 juta pada 25 Desember 2025. Sanksi tersebut diberikan karena adanya personel Panpel yang berada di area Field of Play (FOP) tanpa mengenakan kartu identitas resmi saat laga melawan Borneo FC Samarinda pada 20 Desember 2025.
Persebaya juga sempat menerima denda yang lebih besar akibat insiden lain. Pada akhir musim Liga 1 2024/2025, tepatnya 23 Mei 2025, Persebaya didenda Rp 200 juta karena penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh suporter saat pertandingan melawan Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya. Insiden tersebut bahkan menyebabkan pertandingan sempat terhenti sementara.
Komdis PSSI menyatakan, “Di mana Klub Persebaya melanggar kode disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan penonton Persebaya, sehingga menyebabkan pertandingan terhenti sementara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.” Sanksi ini merujuk pada Pasal 70 Ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 kode disiplin PSSI Tahun 2023.
Selain itu, Persebaya juga pernah didenda total Rp 250 juta menyusul berbagai pelanggaran dalam pertandingan melawan Arema FC pada 22 November 2025. Pelanggaran tersebut meliputi penyalaan petasan, pelemparan benda, dan kerusuhan di tribun.
Dampak dan Harapan Klub
Rentetan sanksi ini menjadi sorotan bagi manajemen Persebaya untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, baik di kalangan ofisial, panitia pelaksana, maupun suporter. Saat ini, Persebaya berada di peringkat ke-5 klasemen sementara BRI Super League 2025/2026 dengan raihan 35 poin.
Dalam waktu dekat, tim berjuluk Bajul Ijo ini akan menjamu Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Kota Surabaya, pada Sabtu, 14 Februari 2026. Persebaya berharap dukungan penuh dari Bonek dan Bonita di stadion untuk mendongkrak semangat tim meraih kemenangan.






Leave a Comment