Dendam Diputus Pertemanan, Pelajar SMK Garut Habisi Nyawa Siswa SMP Bandung

admin

Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya terungkap. Seorang siswa berinisial (14) ditemukan tewas di lahan bekas objek wisata , Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Polisi telah menangkap dua pelaku, YA (16), seorang pelajar SMK asal Garut, dan kerabatnya AP (17), yang kini terancam hukuman berat atas perbuatan keji tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan tragis ini adalah sakit hati. YA mengaku dendam setelah korban memutuskan hubungan pertemanan yang telah terjalin selama kurang lebih tiga tahun. “Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (15/2/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026. YA, yang sudah membawa pisau dari Garut, menemui ZAAQ di sekitar sekolahnya. Keduanya kemudian melanjutkan pembicaraan di area eks objek wisata Kampung Gajah sekitar pukul 15.30 WIB. AP, kerabat YA, menunggu di bagian luar lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, percakapan antara YA dan ZAAQ berujung cekcok. YA kemudian menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban hingga menyebabkan luka robek. Setelah korban terjatuh namun masih dalam keadaan sadar, YA menghujamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut ZAAQ. “Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” jelas AKBP Niko N. Adi Putra.

Setelah melancarkan aksinya, YA mengambil ponsel dan jaket korban, yang diketahui merupakan pemberiannya, lalu bersama AP kembali ke Garut. Jasad ZAAQ baru ditemukan empat hari kemudian, pada Jumat malam, 13 Februari 2026, oleh sejumlah orang yang sedang melakukan siaran langsung TikTok di sekitar lokasi.

Laporan Kehilangan dan Rekayasa Penculikan

Sebelum jasadnya ditemukan, ZAAQ dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa, 10 Februari 2026, karena tidak kunjung pulang ke rumah. Kepala Sekolah SMPN 26 Bandung, Titin Supriatin, membenarkan laporan kehilangan tersebut. “Hari Selasa malam. Selasa malam, kehilangan anak tersebut. Sampai muncul pemberitaan, sampai dipost di grup gitu ya,” kata Titin Supriatin, Minggu (15/2/2026).

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya upaya rekayasa dari pelaku. Ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dugaan penculikan. “Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku,” terang AKBP Niko N. Adi Putra.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan YA dan AP di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, atau Minggu dini hari, 15 Februari 2026. Keduanya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut dan berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. “Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra.

Hubungan pertemanan antara YA dan ZAAQ diketahui cukup dekat, bahkan seperti kakak beradik, dan telah diketahui oleh keluarga korban. ZAAQ sendiri sebelumnya bersekolah di Garut sebelum pindah ke Bandung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami motif dan detail lainnya.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment

Google