Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa Diduga Gegara Uang Hilang, Disdik Ambil Tindakan Tegas

admin

– Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FT di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menelanjangi 22 siswa kelas V. Tindakan ini dilakukan FT pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp 75.000.

Insiden yang memicu kemarahan wali murid dan menyebabkan trauma mendalam pada puluhan siswa ini telah menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember, , membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas.

Kronologi Kejadian dan Motif Guru

Menurut keterangan yang dihimpun, FT mengaku telah beberapa kali kehilangan uang. Pada Senin, 2 Februari 2026, ia kehilangan Rp 200.000, dan puncaknya pada Jumat, 6 Februari 2026, uang sebesar Rp 75.000 yang disebut sebagai bagian dari mahar pernikahannya kembali raib. Kecurigaan yang berlebihan terhadap murid-muridnya memuncak, mendorong FT untuk menggeledah tas 22 siswa kelas V.

Ketika uang yang dicari tidak ditemukan di dalam tas, FT melanjutkan aksinya dengan meminta para siswa menanggalkan pakaian. Siswa laki-laki diminta melepas seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diminta membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam berupa singlet dan celana dalam.

Reaksi Wali Murid dan Dampak Psikologis Siswa

Tindakan guru tersebut memicu kemarahan besar dari para wali murid. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan, orang tua mulai berdatangan ke sekolah pada Jumat siang karena anak-anak mereka tak kunjung pulang. Mereka mendapat kabar dari siswa kelas VI mengenai kejadian tersebut. “Karena posisi pintu kelas ditutup, akhirnya ibu-ibu mendobrak dan melihat anaknya dibegitukan,” ungkapnya.

Dampak psikologis yang dialami para siswa sangat fatal. Banyak siswa yang merasa malu dan ketakutan, bahkan menolak untuk kembali ke sekolah. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, hanya enam dari puluhan siswa yang berani masuk sekolah setelah dipanggil guru, sementara yang lain memilih tidak masuk karena trauma.

Tindakan Dinas Pendidikan dan Desakan KPAI

Menanggapi insiden ini, Kepala Disdik Jember, Arief Tjahjono, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil guru FT untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil klarifikasi awal, FT mengaku emosinya memuncak karena merasa sudah beberapa kali kehilangan uang, ditambah kondisi kesehatan yang kurang optimal serta tekanan psikologis.

Sebagai langkah awal untuk menenangkan situasi dan memastikan kegiatan belajar mengajar kembali kondusif, Disdik Jember telah membebastugaskan FT dari aktivitas mengajar di untuk sementara waktu. Ia juga telah dimutasi ke Dinas Pendidikan. “Jadi kita tarik untuk sementara sembari kita berkoordinasi dengan OPD yang lain, agar supaya beliau bisa kita pindahkan di tempat yang lain. Tujuannya agar supaya siswa dan wali murid ini bisa menjalani kegiatan belajar mengajar dengan baik lagi,” tegas Arief.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia () mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini. KPAI menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya adalah perbuatan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. “Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Aris, perwakilan KPAI.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Jelbuk, pada Minggu, 8 Februari 2026, menyatakan belum menerima laporan resmi dari para wali murid. Namun, desakan dari KPAI diharapkan dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, muncul pengakuan dari beberapa wali murid bahwa mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menyampaikan kasus tersebut ke media.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment

Google