Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember Gegara Uang Hilang, Disdik Ambil Tindakan Tegas

admin

– Dunia pendidikan di Kabupaten Jember digegerkan oleh tindakan seorang guru berinisial FT, wali kelas V di , Kecamatan Jelbuk, yang diduga menelanjangi 22 siswanya. Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, dipicu oleh hilangnya uang milik sang guru sebesar Rp 75 ribu.

Menurut keterangan yang dihimpun, FT sebelumnya juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp 200 ribu pada Senin, 2 Februari 2026. Puncak emosi FT terjadi saat uang Rp 75 ribu kembali raib, mendorongnya untuk melakukan penggeledahan ekstrem terhadap para muridnya. Dalam proses penggeledahan, siswa laki-laki diminta untuk melepas seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan hanya diperbolehkan mengenakan singlet dan celana dalam.

Video yang merekam kericuhan pasca-kejadian ini dengan cepat viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infojember. Kemarahan wali murid memuncak ketika anak-anak mereka tak kunjung pulang hingga Jumat siang. Mereka kemudian mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas V yang saat itu dalam kondisi tertutup rapat.

Akibat tindakan tidak pantas tersebut, puluhan siswa dilaporkan mengalami trauma hebat. Salah satu wali murid mengungkapkan, dari 24 siswa kelas V, hanya enam anak yang berani kembali ke sekolah pada hari berikutnya, sementara sisanya menolak karena ketakutan.

Menanggapi insiden ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember segera mengambil langkah tegas. Kepala , Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil guru FT untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FT mengakui perbuatannya. Arief Tjahjono menyebutkan bahwa kondisi kesehatan FT yang kurang optimal serta tekanan psikologis diduga menjadi faktor pemicu tindakan di luar batas tersebut.

Sebagai sanksi awal, FT telah dibebastugaskan sementara dari kegiatan mengajar di SDN Jelbuk 02. Selain itu, FT juga terancam mutasi ke satuan pendidikan lain. Langkah ini diambil untuk mendinginkan suasana dan memulihkan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Dinas Pendidikan Jember bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia () juga fokus memberikan pendampingan psikologis bagi siswa korban agar mereka dapat kembali ke sekolah tanpa rasa takut.

Dalam mediasi yang dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, wali murid diminta menandatangani perjanjian agar tidak berbicara kepada wartawan selama kasus ini ditangani. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para wali murid dan berjanji akan memperbaiki kinerja agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment

Google