Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen Sah

admin

Dokter resmi dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian. Kebijakan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026, menyusul penolakan permohonan praperadilan yang diajukannya oleh (PN Jaksel) pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat , Kombes Budi Hermanto, memastikan pencekalan tersebut. Menurutnya, pencegahan dan tangkal (cekal) ini merupakan bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran yang menjerat Richard Lee. “Pencegahan dan tangkal atau kami kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Kombes Budi. Ia menambahkan, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan jika dibutuhkan oleh penyidik.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Dikuatkan

Penolakan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Esthar Oktavi, mengukuhkan status Richard Lee sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penolakan praperadilan ini menunjukkan bahwa penyidikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor telah dilakukan kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka.

Laporan Doktif dan Jeratan Pasal

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif. Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024, yang menuding adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee. Doktif mengklaim adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) dan masalah sterilitas pada beberapa produk tersebut.

Penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Tujuan Pencekalan dan Reaksi Pihak Terkait

Pencekalan Richard Lee ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Kombes Budi Hermanto juga menyebutkan bahwa Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya, menjadi salah satu alasan pencekalan ini. Polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Menanggapi putusan praperadilan, Doktif yang hadir di PN Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur. Ia menyampaikan rasa syukurnya dan berharap putusan ini menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat. “Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif. Sementara itu, Richard Lee tidak hadir dalam pembacaan putusan dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya, Agustinus Andre Ciputra, menyatakan akan menghargai putusan pengadilan.

Perlu diketahui, perseteruan hukum antara Richard Lee dan Doktif ini bersifat saling lapor. Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik yang diajukan Richard Lee. Kedua laporan ini masih dalam tahap penanganan oleh aparat kepolisian.

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment

Google